Perubahan Nama Republik Rakyat China

Perubahan Nama Republik Rakyat China 

Awal
Perubahan nama yang semula 'Republik Rakyat Cina' menjadi 'Republik Rakyat Tiongkok' ditetapkan dalam Keputusan Presiden No. 12/2014 tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No. 6/1967 oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
Pokok SE Presidium Kabinet Ampera yang diterbitkan pada 28 Juni 1967 adalah keputusan pemerintah untuk mengganti kata ’Tionghoa/Tiongkok’ menjadi kata ‘Cina’.
Dalam Keppres No. 12/2014, Presiden menyatakan perubahan istilah ‘Tionghoa’ menjadi ‘Cina’ telah menimbulkan dampak diskriminatif dalam hubungan sosial WNI beretnis Tionghoa.
Penggunaan kata ‘Cina’ juga dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi. Pendiri bangsa Indonesia terbukti memilih penggunaan istilah ‘Tionghoa’ di dalam penjelasan Pasal 26 UUD 1945.
Pertimbangan tersebut menjadi dasar Presiden untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku SE Presidium Kabinet Ampera No. 6/1967.
SBY menetapkan penggunaan istilah orang/komunitas ‘Tionghoa’ untuk menggantikan sebutan ‘Cina’ dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, pemerintah menetapkan perubahan penyebutan negara 'Republik Rakyat Cina' menjadi 'Republik Rakyat Tiongkok'.
Silsilah
Kamus Wikipedia merangkum, tahun 1959 orang Tionghoa-Indonesia dihadapkan pada pilihan antara menjadi warga negara Tiongkok atau warga negara Indonesia karena Indonesia tidak mengenal sistem kewarganegaraan ganda. Konflik ini kemudian meluas dengan puncaknya peristiwa rasialisme pada 10 Mei 1963 di Bandung dan merambat ke beberapa kota lainnya seperti di Garut 17 Mei 1963 dan kembali terjadi di kota Bandung 5 Agustus 1973.
Tahun 1965 terjadi pemberontakan PKI (G30S/PKI) dan kecurigaan akan dukungan RRC (yang kala itu disebut sebagai Republik Rakyat Tiongkok (RRT)) yang akhirnya menggulingkan Presiden Soekarno.
Tahun 1967 pemerintahan Orde Baru pada di bawah pemerintahan Presiden Soeharto dalam salah satu tindakan pertamanya mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 yang melarang segala kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat-istiadat Cina dilakukan di Indonesia, pengubahan sebutan kata Tionghoa-Tiongkok menjadi Cina dan mengubah sebutan negara Republik Rakyat Tiongkok menjadi Republik Rakyat Cina, serta Taiwan yang dengan nama Republik Cina. Tahun itu pula dikeluarkan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor 06 Tahun 1967 yang sarat dengan muatan politis untuk membenarkan perubahan istilah Tiongkok/Tionghoa menjadi “Cina”. 

Ada yang tau gak... Bapak Tionghoa Indonesia ?
Orang Islam loh... Yang pengen tau, click di sini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pepatah Kuno Tiongkok

Tentang Negara-Negara di Asia Timur

Perayaan Imlek di Indonesia